Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Tapioka: Apakah Air Limbah Industri Anda Memenuhi Standar?
Industri tapioka adalah salah satu sektor industri yang penting di Indonesia. Namun, seperti halnya sektor industri lainnya, industri tapioka juga menghasilkan air limbah sebagai produk sampingannya.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik industri tapioka untuk mengetahui apakah air limbah yang dihasilkan oleh industri mereka memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Parameter | Kadar Paling Tinggi [mg/L] | Beban Pencemaran Paling Tinggi [kg/ton] |
---|---|---|
BOD | 150 | 4,5 |
COD | 300 | 9 |
TSS | 100 | 3 |
Sianida [CN] | 0,3 | 0,009 |
pH | 6,0-9,0 | |
Debit limbah paling tinggi | 30 m3 per ton produk tapioka |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Acuan bagi standar baku mutu air limbah di Indonesia adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Peraturan ini mengatur parameter-parameter yang harus diukur dan batas maksimum yang harus dipenuhi oleh air limbah industri, termasuk industri tapioka.
Parameter yang Harus Diukur
Untuk mengevaluasi apakah air limbah industri tapioka memenuhi standar baku mutu, terdapat beberapa parameter yang harus diukur dan dibandingkan dengan batas maksimum yang ditetapkan. Berikut adalah parameter-parameter tersebut:
- BOD (Biochemical Oxygen Demand): BOD merupakan ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air limbah. Batas maksimum BOD untuk air limbah industri tapioka adalah 100 mg/L.
- COD (Chemical Oxygen Demand): COD mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk menguraikan bahan organik maupun bahan anorganik dalam air limbah. Batas maksimum COD untuk air limbah industri tapioka adalah 300 mg/L.
- TSS (Total Suspended Solids): TSS adalah ukuran jumlah partikel padat yang terdapat dalam air limbah yang tidak larut dalam air. Batas maksimum TSS untuk air limbah industri tapioka adalah 400 mg/L.
- Sianida [CN]: Sianida merupakan zat beracun yang harus diukur dalam air limbah industri tapioka. Batas maksimum sianida untuk air limbah industri tapioka adalah 0,2 mg/L.
- pH: pH mengukur tingkat keasaman atau kebasaan dalam air limbah. Rentang pH yang diperbolehkan untuk air limbah industri tapioka adalah antara 6-9.
- Debit Limbah: Debit limbah merupakan volume total air limbah yang dihasilkan oleh industri dalam satuan meter kubik (m3) per ton produk tapioka. Setiap industri tapioka harus memantau dan melaporkan debit limbahnya.
Memastikan Air Limbah Memenuhi Standar
Untuk memastikan air limbah industri tapioka memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, pemilik industri harus melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan Pengukuran: Pemilik industri harus secara rutin mengukur parameter-parameter yang disebutkan di atas, yaitu BOD, COD, TSS, sianida, pH, dan debit limbah. Pengukuran ini harus dilakukan dengan menggunakan metode yang akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.
- Memonitor dan Merekam Data: Data pengukuran harus dicatat dan direkam dengan baik. Pemilik industri harus memiliki catatan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan terkait dengan hasil pengukuran parameter-parameter tersebut.
- Analisis dan Evaluasi Data: Data pengukuran harus dianalisis dan dievaluasi untuk mengetahui apakah air limbah memenuhi standar baku mutu atau tidak. Jika terdapat parameter yang melampaui batas maksimum yang ditetapkan, pemilik industri harus segera mengambil tindakan perbaikan.
- Tindakan Perbaikan: Jika air limbah industri tidak memenuhi standar baku mutu, pemilik industri harus segera mengidentifikasi sumber polusi dan mengambil tindakan perbaikan yang sesuai. Hal ini dapat meliputi penggunaan teknologi pengolahan limbah yang lebih efektif atau modifikasi proses produksi.
- Pelaporan: Pemilik industri harus melaporkan data hasil pengukuran dan tindakan perbaikan yang dilakukan kepada otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menjaga air limbah industri tapioka agar memenuhi standar baku mutu merupakan tanggung jawab yang penting bagi pemilik industri. Selain mematuhi peraturan yang berlaku, tindakan ini juga berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Pemilik industri tapioka harus memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan oleh industri mereka memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, serta melakukan pengukuran, monitoring, analisis, dan tindakan perbaikan yang diperlukan, pemilik industri dapat menjaga agar air limbah mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan demikian, mereka dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan dan menjaga kualitas air di sekitar area industri tapioka.