Standar Baku Mutu Air Limbah Industri Monosodium Glutamat (MSG) dan Inosin Monofosfat (IMP)
Selamat datang kepada para pemilik industri monosodium glutamat (MSG) yang ingin mengetahui apakah air limbah yang dihasilkan oleh industri mereka sudah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan.
Ilustrasi Gambar Monosodium Glutamat |
Artikel ini akan membahas standar baku mutu air limbah industri MSG dan Inosin Monofosfat (IMP) berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Parameter | Industri MSG | Industri IMP | ||
---|---|---|---|---|
Kadar Paling Tinggi [mg/L] | Beban Pencemar [kg/ton] | Kadar Paling Tinggi [mg/L] | Beban Pencemar [kg/ton] | |
TSS | 100 | 5,0 | 100 | 75,0 |
BOD | 80 | 4,0 | 80 | 60 |
COD | 150 | 7,5 | 150 | 112,5 |
pH | 6,0-9,0 | 6,0-9,0 | ||
Debit limbah paling tinggi | 50 m3 per ton produk MSG | 750 m3 per ton produk IMP |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 merupakan acuan utama dalam menentukan standar baku mutu air limbah industri di Indonesia.
Peraturan ini berlaku untuk semua jenis industri, termasuk industri monosodium glutamat dan inosin monofosfat.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
Peraturan ini menetapkan beberapa parameter yang harus diukur dalam pengujian kualitas air limbah industri MSG dan IMP, yaitu sebagai berikut:
BOD (Biological Oxygen Demand)
BOD merupakan ukuran yang digunakan untuk mengetahui jumlah oksigen yang dibutuhkan oleh organisme aerobik dalam mencerna zat organik yang terkandung dalam air limbah. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan adanya zat organik yang melimpah dalam air limbah.
COD (Chemical Oxygen Demand)
COD digunakan untuk mengukur jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi secara kimiawi zat-zat organik dan anorganik yang terkandung dalam air limbah.
TSS (Total Suspended Solids)
TSS mengacu pada jumlah partikel padat yang terlarut dalam air limbah. Hal ini mencakup partikel-partikel organik maupun anorganik yang tidak larut dalam air.
pH
pH merupakan ukuran tingkat keasaman atau kebasaan dalam air limbah. Standar baku mutu pH bagi industri MSG dan IMP adalah antara 6,0 hingga 9,0. pH yang berada di luar rentang ini dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan hidup.
Kuantitas Air Limbah
Parameter terakhir yang perlu diukur adalah kuantitas air limbah yang dihasilkan dalam satuan meter kubik (m3) per ton produk MSG atau IMP.
Setiap industri perlu memastikan bahwa kuantitas air limbah yang dihasilkan tidak melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
Para pemilik industri MSG dan IMP perlu secara rutin melakukan pengujian terhadap air limbah yang dihasilkan untuk memastikan bahwa semua parameter standar baku mutu telah terpenuhi.
Jika terdapat ketidaksesuaian dengan standar baku mutu, langkah-langkah perbaikan harus segera dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menjaga kualitas air limbah industri MSG dan IMP sesuai dengan standar baku mutu yang ditetapkan adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain itu, pengelolaan yang baik terhadap air limbah juga dapat meningkatkan citra dan keberlanjutan industri MSG dan IMP.
Kesimpulan
Pemilik industri monosodium glutamat (MSG) dan inosin monofosfat (IMP) harus memastikan bahwa air limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
Para pemilik industri perlu melakukan pengujian rutin terhadap parameter BOD, COD, TSS, pH, dan kuantitas air limbah untuk memastikan bahwa semua standar baku mutu terpenuhi.
Jika terjadi ketidaksesuaian, langkah-langkah perbaikan harus segera diambil untuk meminimalkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dengan menjaga kualitas air limbah sesuai dengan standar baku mutu, industri MSG dan IMP dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan hidup dan mencapai keberlanjutan jangka panjang.